Undaan Lor, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 593720291 - 4247641

INFORMASI

ARTI LAMBANG DESA
11 AGU 2020 - 15:08

KEPALA DESA

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
  3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa
  6. Membina ekonomi desa
  7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SEKRETARIS DESA

  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  2. Fungsi :
    • Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
    • Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
    • Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
    • Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
    • Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    • Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM

  1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
    • Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
    • Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
    • Pengelolaan administrasi perangkat Desa
    • Persiapan bahan-bahan laporan; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

KAUR KEUANGAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
    • Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

KAUR PEMERINTAHAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
    • Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
    • Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
    • Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
    • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
    • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

Administrasi Pemerintahan Desa :

  1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
  3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
  4. Surat Keterangan Lalu Lintas
  5. Surat Keterangan NTCR
  6. Surat Pengantar Pernikahan
  7. Surat Keterangan Naik Haji
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
  10. Surat Keterangan Pindah
  11. Surat Keterangan Lahir/Mati
  12. Surat Keterangan Ke Bank dll.
  13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel
  14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan
  15. Surat Keterangan Izin Keramaian
  16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
  17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
  18. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
  19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
  20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.

KAUR EKONOMI PEMBANGUNAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
  2. Fungsi :
    • Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
    • Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
    • Pengelolaan tugas pembantuan; dan
    • Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)

  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
  2. Fungsi :
    • Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
    • Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
    • Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

KEPALA DUSUN (KADUS)Tugas :

  1. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
  2. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
  3. Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  4. Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Fungsi :

  1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.

BPD (BADAN PERWAKILAN DESA) BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas :

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Menyusun tata tertib BPD.

Hak :

  1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa
  2. Menyatakan pendapat Kewajiban
  3. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
  5. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
  6. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Memproses pemilihan kepala desa
  8. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  9. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
  10. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS LPM

1. KETUAa. Tugas:Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPMDMerencanakan dan mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, paradigma, visi, misi untuk mengangkat Citra WilayahMeningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan melalui program pengabdian unggulanMemfasilitasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat penggunaMengembangkan kapasitas pengelolaan pada pusat-pusat pengabdianMelaksanakan penilaian dan konsolidasi dalam rangka meningkatkan relevansi, keberlangsungan efesiensi dan akuntabilitasMenyelenggarakan penerapan standar mutu pengabdian kepada masyarakat dan akreditasi kopetensi sarana dan prasarana LPMDMenyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan pengabdian kepada masyarakatMenyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pedoman pelaksanaan pengabdian kepada masyarakatMenyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pola organisasi dan tata kerja pusat-pusat pengabdian kepada masyarakatMenyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan program peningkata kualitas pembinaan, pengembangan dan jaringan pengabdian kepada masyarakatMembuat program pengembangan pengabdian kepada masyarakat penerapan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu untuk menunjang pengembangan konsep pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah, pengembangan sistem pendidikan dan pengembanganMenyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan Prosedur dan standar penilaian kegiatan pengabdian kepada masyarakatMenyelenggarakan program kemitraan dan pemberdayaan UKM usaha kecil dan menengah serta pemerintah daerahMenyelenggarakan pelayanan masyarakat sebagai katalisator pengembangan masyarakat madaniMelaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada pemerintah setempat

b. Wewenang:1) Mengendalikan tenaga administrasi, sumber daya manusia, dan sumber dana yang diperlukan2) Membuat budget planning terhadap kegiatan lembaga penelitian dan melakukan kontrol3) Merekomendasi dan mengajukan proposal penerapan IPTEKS kepada lembaga instansi lain yang dituju setelah dilakukan uji kaulifikasi4) Melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat5) Mengangkat dan menetapkan TIM kelompok ahli dan tim penilai pengabdian kepada masyarakat6) Melakukan penggalangan sumber daya pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan action research atau penerapan IPTEKS yang bersinergi dengan industri, institusi pengguna serta pemerintahan pusat dan daerah

c. Fungsi :1) Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPMD2) Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPMD3) Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi

2. SEKRETARISa. Tugas:1) Membantu ketua dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan menjalankan program kerja LPMD2) Mengkoordinasi dan membina SDM LPMD3) Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan LPMD4) Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPMD5) Menyusun laporan semester dan tahunan kegiatan LPMD6) Membuat program kerja dalam membantu merealisasikan tugas-tugas ketua7) Melaksanakan urusan surat-menyurat secara intern maupun ekstern, statistik, laporan kerumahtanggaan dan melaporkan ke pimipinan secara periodik8) Menggantikan posisis ketua saat tidak ada atau berhalangan9) Mendokumenkan, menyelamatkan dan merahasiakan data-data dan hal-hal lain yang dianggap penting10) Menyusun jadwal program kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan menyebarkan kepada pihak-pihak terkait11) Mendokumentasikan dan mengolah data-data kegiatan LPMD dalam suatu bentuk yang dapat dipahami publik12) Memberikan dan menyiapkan data-data mengenai kelembagaan saat dibutuhkan oleh pimpinan, pengawas, dan pihak-pihak yang berkepentingan secara tepat dan akurat13) Menerbitkan jurnal dan hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat14) Menyusun proposal program kerjasama dan perluasan pengembangan penerapan IPTEKS baik ke dalam maupun keluar wilayah15) Membuat sistem bank proposal pengabdian kepada masyarakat16) Membuat jadwal koordinasi kegiatan pusat-pusat LPMD17) Membuat jadwal koordinasi, pembinaan organisasi dan pengembangan program pusat-pusat LPMD18) Membuat perencanaan program kegiatan dan anggaran dana kepada ketua LPMD19) Membuat perencanaan, penyimpanan dan penyelamatan data dan investasi barang dan sumber belajar lembaga LPMD20) Membuat perencanaan peralatan dan sumber belajar yang dibutuhkan21) Membuat laporan setiap akhir kegiatan di lembaga LPMD kepada atasan dan pihak-pihak terkaitb. Wewenang :1) Membuat Sistem Inforamsi Manajemen (SIM) yang dapat diakses dengan mudah2) Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan dan penyebaran (publikasi)3) Menginforamsikan kegiatan pembinaan, pengembangan dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat kepada pihak-pihak terkait4) Membuat perencanaan program kerja dan instrumen penilaian untuk melakukan Self Evaluation lembaga dan pusat-pusat pengabdian kepada masyarakatc. Fungsi :1) Menyelenggarakan administrasi surat-menyurat, kearsipan dan pendataan2) Menyusun rencana dan laporan yang bersifat dari seluruh seksi3) Melaksanakan tugas-tugas ketua bila berhalangan4) Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua

3. BENDAHARAa. Tugas :1) Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang/ surat berharga dan barang2) Membantu ketua dalam menyelenggarakan adminitrasi keuangan program kerja LPMD3) Menyusun Laporan semester dan tahunan keuangan LPMD

b. Wewenang :1) Membuat sistem informasi manajemen keuangan yang dapat diakses dengan mudah2) Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan, keuangan LPMD3) Membuat perencanaan keuangan LPMD

c. Fungsi :1) Menyelenggarakan pembukuan, penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan keuangan2) Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang3) Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua

TUGAS SEKSI-SEKSI

1. Seksi Agama (Bp. Agus Al-Hasby)a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaanb. Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu (jalur) keagamaanc. Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agamad. Penyuluhan tantang pembudayaan hidup bersih lahir dan batine. Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakuf. Membantu suksesnya program BP-4 dengan jalan menananmkan kesadaran kepada warga desa akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta keluarga sejahterag. Mengisi hari raya keagamaan secara terarah, menuju kesdaran toleransi umat beragama dan peningkatan usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaanh. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agamai. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan

2. Seksi Organisasi dan Kemitraan (Bp. Indra Indriawan, S.Pd)a. Menghimpun perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan menerapkan kedalam bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasib. Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai dengan perundang-undangan yang berlakuc. Membuat peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang adad. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku

3. Seksi Keamanan dan Ketertiban (Bp. Mulyadi Aji Sarosa)a. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentramb. Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan lain-lainc. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam, kegiatan AMD dan lain-laind. Meningkatkan kulaitas dan kuantitas keamanane. Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan Hansip/ Wankamra

4. Seksi Pendidikan dan Keterampilan (Bp. Osim Suryana)a. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhasap kebudayaan dan kegiatan rakyat yang terdapat di desa.b. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal di desac. Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus di desad. Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/ pelatihan keterampilane. Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan jalan memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua muridf. Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di desag. Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakath. Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baiki. Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baikj. Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan terutama bagi para remaja putus sekolahk. Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A

5. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Bp. Herman)a. Membantu pelaksanaan program pemugaran perumahan yang sehat dan bersihb. Melaksanakan tata ruang desa yang teratur dan rapihc. Kegiatan lain yang menyangkut perumahan dan lingkungand. Melaksanakan usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan dan kesehatan serta penghijauan lingkungan hidupe. Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampahf. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungang. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup dan SDAh. Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring dan saluran pengendalian dan penahan

6. Seksi Pemberdayaan Ekonomi & Kerakyatan (Bp. Ahmad Ahim, SE)a. Merencanakan, mendorong gerakan perbaikan/ rehabilitasi jalan atau sarana perhubungan di desab. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana/ sarana desac. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana dan sarana pemasarand. Melaksanakan dan membangun perbaikan sarana dan prasarana lainnya sertamengadakan pendataane. Menggalakan penumbuhan usaha ekonomi dan lumbung sesuai dengan peraturan yang berlakuf. Melakukan upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar seperti kerbau, sapi dan lain-laing. Melaksanakan gerakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi khusunya KUD di pedesaanh. Menggalakan kesadaran menyimpan hasil panen melalui lumbung desa baik untuk benih maupun untuk pangan

7. Seksi Pemuda, Olah Raga, Seni dan Budaya (Bp. Itomo)a. Melaksanakan penyuluhan untuk mengurangi arus perpindahan pemuda/ generasi muda dari desa ke kota dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depanb. Membantu usaha pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja denga mengisi waktu luang untuk pengembangan bakatc. Membantu mengembangkan karang tarunad. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positife. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan desa

8. Seksi Kesejahteraan Sosial (Bp. Narta)a. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakatb. Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosialc. Menggalakan arisan/ gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan tidak mampud. Memberikann latihan keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja bagi golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karyae. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah yang kurang mampuf. Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakatg. Melaksanakan penaggulangan masalah sosial antara lain : anak terlantar, penderita cacat fisik mentalh. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnyai. Sumbangan kematian

9. Seksi Kesehatan dan Kependudukan (Bp. Ukar)a. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasib. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasic. Melaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCKd. Melaksanakan penyluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tanggae. Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berakf. Bimbingan dan penyluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehatg. Latihan kader kesehatan, gizi dan kader KBh. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizii. Pengumpulan data angka-angka kematian bayij. Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama

10. Seksi Pemberdayaan Perempuan (Ibu Umi Kulsum, S.Pd)a. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinyab. Memberikan ceramah tentang wanita karier didalam posisinya tetap sabagai ibu rumah tangga, wakil suami dan pendidik putera-puterinya didalam keluargac. Mengkoordinasi motivasi dan menggerakan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program-program pemerintah lainnyad. Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnyae. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pembangunanf. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KBg. Memasyarakatkan makanan sehat terutama bagi anaka balita, orang sakit dan wanita hamilh. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahterai. Memasyarakatkan makanan non beras dengan berbagai resepnyaj. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga


Info Terbaru
16 JUL 2024 08:07:09
Dalam rangka menyambut peringatan 10 Muharram 1446 Hijriyyah Pemerintah Desa Undaan LorĀ  Kecamatan Undaan ...
22 JUN 2024 11:06:53
Undaanlor.desa.id - Desa Undaan Lor , 21 Juni 2024 bertempat di Balai Desa Undaan Lor, Pemerintah Desa Undaan Lor ...
22 FEB 2024 08:02:32
undaanlor.desa.id - Pemerintah Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, telah melaksanakan Musyawarah Desa ...
21 DES 2023 17:12:19
Kamis, 21 Desember 2023 telah dilaksanakan Penyerahan Sertifikat Penghargaan Program Kampung Iklim (ProKlim) pada Apel ...
12 DES 2023 11:12:59
Undaanlor.desa.id - Desa Undaan Lor , 12 Desember 2023 bertempat di Balai Desa Undaan Lor, Pemerintah Desa Undaan Lor ...

LINK TERKAIT