Undaan Lor, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 593720291 - 4247641

INFORMASI

PEMERINTAH DESA
08 JAN 2020 - 15:08

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

 

SEKSI PEMERINTAHAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA

Seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Nama : HARI PURYOTO

Tempat, Tanggal Lahir : Kudus, 14/04/1989

Jabatan : Kepala Seksi Pemerintahan

Nomor HP : 0856 4164 4212

Mulai Menjabat : Tahun 2012

 

Nama : NURYANTO

Tempat, Tanggal Lahir : Kudus, 14 April 1989

Jabatan : Staf Seksi Pemerintahan

Nomor HP : -

Mulai Menjabat : Tahun 2007

 

 

SEKSI KESEJAHTERAAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA

Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Nama : ACHMADI

Tempat, Tanggal Lahir : Kudus, 5 Desember 1990

Jabatan : Kepala Seksi Kesejahteraan

Nomor HP : -

Mulai Menjabat : Tahun 2007

 

 

Nama : ROBIATUN

Tempat, Tanggal Lahir : Kudus, 17/11/1982

Jabatan : Staf Seksi Kesejahteraan

Nomor HP : 0857 1352 7295

Mulai Menjabat : Tahun 2019

 

 

 

 

SEKSI PELAYANAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA

seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan

Nama : NOR ISMAH AZZU HAEROH

Tempat : Tanggal Lahir : Kudus, 5 Desember 1990

Jabatan : Kepala Seksi Pelayanaan

Nomor HP : -

Mulai Menjabat : Tahun 2012

 

 

Nama : ABDUL WAHID

Tempat : Tanggal Lahir : Kudus, 14 April 1989

Jabatan : Staf Seksi Pelayanaan

Nomor HP : -

Mulai Menjabat : Tahun 2007

 


Info Terbaru
16 JUL 2024 08:07:09
Dalam rangka menyambut peringatan 10 Muharram 1446 Hijriyyah Pemerintah Desa Undaan LorĀ  Kecamatan Undaan ...
22 JUN 2024 11:06:53
Undaanlor.desa.id - Desa Undaan Lor , 21 Juni 2024 bertempat di Balai Desa Undaan Lor, Pemerintah Desa Undaan Lor ...
22 FEB 2024 08:02:32
undaanlor.desa.id - Pemerintah Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, telah melaksanakan Musyawarah Desa ...
21 DES 2023 17:12:19
Kamis, 21 Desember 2023 telah dilaksanakan Penyerahan Sertifikat Penghargaan Program Kampung Iklim (ProKlim) pada Apel ...
12 DES 2023 11:12:59
Undaanlor.desa.id - Desa Undaan Lor , 12 Desember 2023 bertempat di Balai Desa Undaan Lor, Pemerintah Desa Undaan Lor ...

LINK TERKAIT