Undaan Lor, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 593720291 - 4247641

INFORMASI

BADAN PERMUSYAWATAN DESA
08 JAN 2020 - 12:08

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

 

ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA UNDAAN LOR

KETUA BPD

Nama : Moch Djaenoel
Tempa, Tanggal Lahir : Kudus, 23/01/1976
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Undaan Lor RT.005 RW.005

WAKIL KETUA

Nama : Sunaryo, S.Pd
Tempa, Tanggal Lahir : Kudus, 02/04/1967
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Desa Undaan Lor RT.003 RW.001

SEKRETARIS 

Nama : Muhammad Triyanto
Tempa, Tanggal Lahir : Kudus, 26/09/1985
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Undaan Lor RT.006 RW.004

ANGGOTA

  1. Nama : Didik Kurniawan
    Tempa, Tanggal Lahir : Kudus, 11/03/1982
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Desa Undaan Lor RT.004 RW.001
    ------------------------------------------------------------------------------------
  2. Nama : Musyafa'
    Tempa, Tanggal Lahir : Kudus, 19/08/1988
    Pekerjaan : Karyawan Swasta
    Alamat : Desa Undaan Lor RT.006 RW.002
    ------------------------------------------------------------------------------------
  3. Nama : Sutopo
    Tempa, Tanggal Lahir : Kudus, 01/06/1981
    Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
    Alamat : Desa Undaan Lor RT.001 RW.003
    ------------------------------------------------------------------------------------
  4. Nama : Suhartini
    Tempa, Tanggal Lahir : Kudus, 27/02/1967
    Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
    Alamat : Desa Undaan Lor RT.007 RW.005

Info Terbaru
15 NOV 2024 09:11:24
Undaan Lor, Kudus – Pemerintah Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, melaksanakan kegiatan ...
08 NOV 2024 08:11:36
Desa Undaan Lor - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Undaan Lor sukses menggelar acara pelantikan Kelompok ...
02 NOV 2024 01:11:43
Undaan Lor, Kudus - Pada hari Jumat pagi, 1 November 2024, Desa Undaan Lor menyelenggarakan kegiatan dalam rangka ...
16 JUL 2024 08:07:09
Dalam rangka menyambut peringatan 10 Muharram 1446 Hijriyyah Pemerintah Desa Undaan Lor  Kecamatan Undaan ...
22 JUN 2024 11:06:53
Undaanlor.desa.id - Desa Undaan Lor , 21 Juni 2024 bertempat di Balai Desa Undaan Lor, Pemerintah Desa Undaan Lor ...

LINK TERKAIT