KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM
KAUR KEUANGAN
KAUR PEMERINTAHAN
Administrasi Pemerintahan Desa :
KAUR EKONOMI PEMBANGUNAN
KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)
KEPALA DUSUN (KADUS)Tugas :
Fungsi :
BPD (BADAN PERWAKILAN DESA) BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas :
Hak :
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS LPM
1. KETUAa. Tugas:Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPMDMerencanakan dan mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, paradigma, visi, misi untuk mengangkat Citra WilayahMeningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan melalui program pengabdian unggulanMemfasilitasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat penggunaMengembangkan kapasitas pengelolaan pada pusat-pusat pengabdianMelaksanakan penilaian dan konsolidasi dalam rangka meningkatkan relevansi, keberlangsungan efesiensi dan akuntabilitasMenyelenggarakan penerapan standar mutu pengabdian kepada masyarakat dan akreditasi kopetensi sarana dan prasarana LPMDMenyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan pengabdian kepada masyarakatMenyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pedoman pelaksanaan pengabdian kepada masyarakatMenyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pola organisasi dan tata kerja pusat-pusat pengabdian kepada masyarakatMenyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan program peningkata kualitas pembinaan, pengembangan dan jaringan pengabdian kepada masyarakatMembuat program pengembangan pengabdian kepada masyarakat penerapan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu untuk menunjang pengembangan konsep pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah, pengembangan sistem pendidikan dan pengembanganMenyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan Prosedur dan standar penilaian kegiatan pengabdian kepada masyarakatMenyelenggarakan program kemitraan dan pemberdayaan UKM usaha kecil dan menengah serta pemerintah daerahMenyelenggarakan pelayanan masyarakat sebagai katalisator pengembangan masyarakat madaniMelaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada pemerintah setempat
b. Wewenang:1) Mengendalikan tenaga administrasi, sumber daya manusia, dan sumber dana yang diperlukan2) Membuat budget planning terhadap kegiatan lembaga penelitian dan melakukan kontrol3) Merekomendasi dan mengajukan proposal penerapan IPTEKS kepada lembaga instansi lain yang dituju setelah dilakukan uji kaulifikasi4) Melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat5) Mengangkat dan menetapkan TIM kelompok ahli dan tim penilai pengabdian kepada masyarakat6) Melakukan penggalangan sumber daya pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan action research atau penerapan IPTEKS yang bersinergi dengan industri, institusi pengguna serta pemerintahan pusat dan daerah
c. Fungsi :1) Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPMD2) Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPMD3) Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi
2. SEKRETARISa. Tugas:1) Membantu ketua dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan menjalankan program kerja LPMD2) Mengkoordinasi dan membina SDM LPMD3) Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan LPMD4) Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPMD5) Menyusun laporan semester dan tahunan kegiatan LPMD6) Membuat program kerja dalam membantu merealisasikan tugas-tugas ketua7) Melaksanakan urusan surat-menyurat secara intern maupun ekstern, statistik, laporan kerumahtanggaan dan melaporkan ke pimipinan secara periodik8) Menggantikan posisis ketua saat tidak ada atau berhalangan9) Mendokumenkan, menyelamatkan dan merahasiakan data-data dan hal-hal lain yang dianggap penting10) Menyusun jadwal program kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan menyebarkan kepada pihak-pihak terkait11) Mendokumentasikan dan mengolah data-data kegiatan LPMD dalam suatu bentuk yang dapat dipahami publik12) Memberikan dan menyiapkan data-data mengenai kelembagaan saat dibutuhkan oleh pimpinan, pengawas, dan pihak-pihak yang berkepentingan secara tepat dan akurat13) Menerbitkan jurnal dan hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat14) Menyusun proposal program kerjasama dan perluasan pengembangan penerapan IPTEKS baik ke dalam maupun keluar wilayah15) Membuat sistem bank proposal pengabdian kepada masyarakat16) Membuat jadwal koordinasi kegiatan pusat-pusat LPMD17) Membuat jadwal koordinasi, pembinaan organisasi dan pengembangan program pusat-pusat LPMD18) Membuat perencanaan program kegiatan dan anggaran dana kepada ketua LPMD19) Membuat perencanaan, penyimpanan dan penyelamatan data dan investasi barang dan sumber belajar lembaga LPMD20) Membuat perencanaan peralatan dan sumber belajar yang dibutuhkan21) Membuat laporan setiap akhir kegiatan di lembaga LPMD kepada atasan dan pihak-pihak terkaitb. Wewenang :1) Membuat Sistem Inforamsi Manajemen (SIM) yang dapat diakses dengan mudah2) Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan dan penyebaran (publikasi)3) Menginforamsikan kegiatan pembinaan, pengembangan dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat kepada pihak-pihak terkait4) Membuat perencanaan program kerja dan instrumen penilaian untuk melakukan Self Evaluation lembaga dan pusat-pusat pengabdian kepada masyarakatc. Fungsi :1) Menyelenggarakan administrasi surat-menyurat, kearsipan dan pendataan2) Menyusun rencana dan laporan yang bersifat dari seluruh seksi3) Melaksanakan tugas-tugas ketua bila berhalangan4) Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
3. BENDAHARAa. Tugas :1) Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang/ surat berharga dan barang2) Membantu ketua dalam menyelenggarakan adminitrasi keuangan program kerja LPMD3) Menyusun Laporan semester dan tahunan keuangan LPMD
b. Wewenang :1) Membuat sistem informasi manajemen keuangan yang dapat diakses dengan mudah2) Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan, keuangan LPMD3) Membuat perencanaan keuangan LPMD
c. Fungsi :1) Menyelenggarakan pembukuan, penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan keuangan2) Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang3) Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
TUGAS SEKSI-SEKSI
1. Seksi Agama (Bp. Agus Al-Hasby)a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaanb. Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu (jalur) keagamaanc. Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agamad. Penyuluhan tantang pembudayaan hidup bersih lahir dan batine. Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakuf. Membantu suksesnya program BP-4 dengan jalan menananmkan kesadaran kepada warga desa akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta keluarga sejahterag. Mengisi hari raya keagamaan secara terarah, menuju kesdaran toleransi umat beragama dan peningkatan usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaanh. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agamai. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan
2. Seksi Organisasi dan Kemitraan (Bp. Indra Indriawan, S.Pd)a. Menghimpun perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan menerapkan kedalam bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasib. Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai dengan perundang-undangan yang berlakuc. Membuat peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang adad. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku
3. Seksi Keamanan dan Ketertiban (Bp. Mulyadi Aji Sarosa)a. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentramb. Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan lain-lainc. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam, kegiatan AMD dan lain-laind. Meningkatkan kulaitas dan kuantitas keamanane. Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan Hansip/ Wankamra
4. Seksi Pendidikan dan Keterampilan (Bp. Osim Suryana)a. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhasap kebudayaan dan kegiatan rakyat yang terdapat di desa.b. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal di desac. Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus di desad. Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/ pelatihan keterampilane. Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan jalan memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua muridf. Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di desag. Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakath. Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baiki. Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baikj. Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan terutama bagi para remaja putus sekolahk. Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A
5. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Bp. Herman)a. Membantu pelaksanaan program pemugaran perumahan yang sehat dan bersihb. Melaksanakan tata ruang desa yang teratur dan rapihc. Kegiatan lain yang menyangkut perumahan dan lingkungand. Melaksanakan usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan dan kesehatan serta penghijauan lingkungan hidupe. Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampahf. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungang. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup dan SDAh. Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring dan saluran pengendalian dan penahan
6. Seksi Pemberdayaan Ekonomi & Kerakyatan (Bp. Ahmad Ahim, SE)a. Merencanakan, mendorong gerakan perbaikan/ rehabilitasi jalan atau sarana perhubungan di desab. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana/ sarana desac. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana dan sarana pemasarand. Melaksanakan dan membangun perbaikan sarana dan prasarana lainnya sertamengadakan pendataane. Menggalakan penumbuhan usaha ekonomi dan lumbung sesuai dengan peraturan yang berlakuf. Melakukan upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar seperti kerbau, sapi dan lain-laing. Melaksanakan gerakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi khusunya KUD di pedesaanh. Menggalakan kesadaran menyimpan hasil panen melalui lumbung desa baik untuk benih maupun untuk pangan
7. Seksi Pemuda, Olah Raga, Seni dan Budaya (Bp. Itomo)a. Melaksanakan penyuluhan untuk mengurangi arus perpindahan pemuda/ generasi muda dari desa ke kota dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depanb. Membantu usaha pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja denga mengisi waktu luang untuk pengembangan bakatc. Membantu mengembangkan karang tarunad. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positife. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan desa
8. Seksi Kesejahteraan Sosial (Bp. Narta)a. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakatb. Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosialc. Menggalakan arisan/ gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan tidak mampud. Memberikann latihan keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja bagi golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karyae. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah yang kurang mampuf. Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakatg. Melaksanakan penaggulangan masalah sosial antara lain : anak terlantar, penderita cacat fisik mentalh. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnyai. Sumbangan kematian
9. Seksi Kesehatan dan Kependudukan (Bp. Ukar)a. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasib. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasic. Melaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCKd. Melaksanakan penyluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tanggae. Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berakf. Bimbingan dan penyluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehatg. Latihan kader kesehatan, gizi dan kader KBh. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizii. Pengumpulan data angka-angka kematian bayij. Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama
10. Seksi Pemberdayaan Perempuan (Ibu Umi Kulsum, S.Pd)a. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinyab. Memberikan ceramah tentang wanita karier didalam posisinya tetap sabagai ibu rumah tangga, wakil suami dan pendidik putera-puterinya didalam keluargac. Mengkoordinasi motivasi dan menggerakan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program-program pemerintah lainnyad. Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnyae. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pembangunanf. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KBg. Memasyarakatkan makanan sehat terutama bagi anaka balita, orang sakit dan wanita hamilh. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahterai. Memasyarakatkan makanan non beras dengan berbagai resepnyaj. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga