Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024
UNDAANLOR.DESA.ID - Jumat, 31 Maret 2023 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Undaan Lor melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) Desa Undaan Lor untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Bertempat di Gedung MWC NU Desa Undaan Lor, Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Kepala Dusun, Panwaslu Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Undaan Lor, Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Para Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Tahapan tersebut merupakan tahapan Proses Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Undaan Lor, Muhammad Fahruddin didampingi 2 orang anggota PPS, Muhammad Khoirur Rozaq dan Fitri Rahayu. Dalam paparan rekapitulasinya disebutkan bawah Desa Undaan Lor terbagi menjadi 25 TPS, 6.259 Jumlah pemilih aktif, 79 Pemilih baru, 147 Pemilih tidak memenuhi syarat, 297 Perbaikan data, dan 137 Pemilih potensial non KTP-El.
Dilain pihak, Kepala Desa Nurul Qomar dalam sambutannya menyampaikan, "Petugas pantarlih agar teliti dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, jangan sampai ada yang terlewat, karena bisa jadi permasalahan dikemudian hari". Beliau juga menyampaikan kepada perwakilan dari Parpol peserta Pemilu 2024 yang hadir agar memperhatian dan menyaksikan dengan seksama laporan yang disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara agar nanti bisa dilaporkan kepada pimpinan parpol masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut diserahkan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Desa Undaan Lor kepada para pengurus Parpol yang hadir, Kepala Desa, dan Panwaslu Desa.